LUBUK LINGGAU, (Sumaterakito.com) – Sebanyak 1003 orang Narapidana Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima Remisi Umum (RU) di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Kemerdekaan Republik Indonesia , Kamis (17/08).
Remisi Umum diberikan langsung secara simbolis oleh Walikota Lubuklinggau, H.SN Prana Putra Sohe dengan menghadirkan 2 (dua) orang perwakilan Narapidana yang menerima RU I (Pengurangan Sebagian) dan RU II (langsung bebas) pada upacara peringatan HUT ke -78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Lubuklinggau di lapangan tembak Perbakin Kota Lubuklinggau.
Walikota Lubuklinggau memberikan pesan kepada narapidana yang menerima Remisi Umum, khususnya untuk yang dinyatakan langsung bebas agar jangan sampai mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
“Selamat berkumpul lagi dengan keluarga, jangan mengulangi perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan bjsa kembali menjalani hidup dipenjara,” pesan Walikota Lubuklinggau
Kalapas Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara menjelaskan bahwa 2 (dua) orang perwakilan Narapidana yang menerima RU I dan RU II mendapatkan pengawalan sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP).
“Untuk tahun ini pelaksanaan pemberian Remisi Umum untuk narapidana langsung di pemerintahan kota Lubuklinggau, kita hadirkan 2 (dua) perwakilan narapidana yang menerima Remisi Umum I dan II dengan pengawalan yang sesuai dengan SOP,” ucap Kalapas.
Beliau juga menjelaskan dari 1003 orang narapidana Lapas Lubuklinggau yang menerima Remisi Umum 10 orang diantaranya menerima RU II dan 8 orang dinyatakan langsung bebas sedangkan 2 orang lainya harus menjalani subsider atau kurungan pengganti dan terdapat perkara lain.
“Dari 10 orang narapidana yang menerima Remisi Umum II 8 diantaranya langsung bebas namun untuk 2 orang lainnya harus menjalani subsider dan terdapat perakara lain,” sambung Kalapas.
Penyerahan remisi juga secara simbolis dilanjutkan di lapangan olahraga Lapas Lubuklinggau. Kalapas Lubuklinggau lebih lanjut mengatakan bahwa 1003 orang narapidna yang menerima Remisi Umum pada tahun ini telah memenuhi syarat baik secara subtantif maupun administratif antara lain telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan, berprilaku baik selama menjalani masa pidana dan kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Lubuklinggau.
“Remisi sebagai bentuk penghargaan karena mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi ini menjadikan narapidana yang ada di dalam Lapas Lubuklinggau terus memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat,” ucap Kalapas. (Rls/Is*)