LUBUKLINGGAU (SumateraKito.com) – Tim Macan Polres Lubuklinggau di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel SH, berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka DPO Dendi (27) di rumah kelurganya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin 28 November 2022.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan keterangan saksi-saksi serta cukup alat bukti didapat Informasi tentang keberadaan Pelaku lainnya DPO (Daftar Pencarian Orang), Tim Macan Linggau langsung melakukan pendalaman lidik di lapangan di dapatkan info bahwa DPO Dendi sedang berada di Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Mendapatkan Info yg akurat tersebut Kemudian Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat berangkat ke Kabupaten Muratara guna melakukan pengembangan kasus berupa penangkapan sesuai dengan informasi yang di terima bahwa tersangka sedang berada dirumah keluarganya.
Sebelumnya sudah tertangkap Ali Udin (61) tersangka pengeroyokan terhadap Ete (60) saat ini, sedang menjalani hukuman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Dendi (27) telah mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Yani alias Ete, saat mencari bahan untuk jualannya berupa jahe dan gula merah, dimana tersangka Dendi bekerja sebagai Penjual minuman Bandrek, melihat ada ramai – ramai di TKP kemudian menghampiri dan melihat ternyata yang ribut adalah pamannya Ali Udin dengan Ete.(Iskandar)