Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) melapor ke Komisi IV DPRD Sumsel untuk menyetop operasional angkutan batubara di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara dan diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir. Holda Herman, M.SI, sebelumnya senin 18 Desember 2022 kemarin GMPN juga melakukan aksi damai dan juga melapor ke Polda Sumsel.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan aliansi masyarakat ada beberapa persoalan yang akan kami tindak lanjuti”, kata Anggota Komisi IV Ibu Ir. Holda Herman, M.SI usai rapat Selasa (20/12/22).
Dilanjutkan Holda, pihaknya akan segera memangil PT. SRG selaku perusahaan angkutan batubara dalam waktu dekat.
“Kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan SRG sehingga informasi yang diterima oleh Komisi berimbang bukan hanya dari satu pihak,”kata politisi Demokrat ini.
Dirinya belum dapat menjadwalkan kapan pemanggilan akan dilakukan karena ini sudah akhir tahun.”Setelah itu kita akan melakukan pengecekan lapangan secara langsung,”ujarnya.
Berdasarkan hasil laporan dari Dishub dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral perusahaan SRG belum dikeluarkan izin operasional namun perizinan masih diproses, sejak awal bulan lalu operasional PT. SRG dihentikan.
Menurut Holda persoalan ini sangat dilema PAD yang sangat besar bagi Kabupaten Muratara namun disisi lain jalan yang dilalui oleh SRG ini berdebu dan rusak. “Mereka (SRG) melalui jalan umum itu diperbolehkan namun ada aturan yang harus dipatuhi seperti tonase dan sebagainya”, kata dia.
Ketua GMPN Aipi Gustori dalam audiensi bertanya kepada Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, tentang pemberian surat rekomendasi kepada PT. SRG sampai 3 Kali perpanjangan selama 2 Tahun. “Kalau memang diketahui bermasalah kok sampai diberikan surat rekomendasi itu sampai dengan 3 kali perpanjangan per 6 bulan dalam 2 tahun ini” dan pertanyaan tersebut di jawab oleh Pihak Dishub tapi tidak spesipik masing mengambang.
Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung Abdul Aziz usai meminta Polda Sumsel, DPRD dan Pemprov Sumsel untuk menghentikan pengangkutan batubara yang diduga dilakukan ilegal yang berada di Desa Nibung Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. “Yang mengangkut PT. SRG diduga tidak memiliki izin usaha, kata Aziz.
Yang kedua, dikatakan Aziz meminta kepada kedua perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak selama 2 tahun operasional tersebut.
“Jalan yang rusak jalan dari Desa Berigin Makmur 2 Kecamatan Rawas Ilir menuju simpang Nibung Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, kerusakan jalan mencapai 28 KM jalan yang rusak berdasarkan data dari PUPR Muratara, jalan ini sepanjang 58 KM yang dilalui,”ujarnya.
Pihaknya akan terus memperjuangkan persoalan ini sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi dari operasional angkutan batubara PT. SRG yang sangat merugikan ini, pungkasnya. (Iskandar)