Lubuklinggau (SumateraKito.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) menyampaikan laporan atas dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Diduga ladang bancakan.

 

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, Laporan disampaikan selain informasi dari masyarakat, hasil investigasi serta analisa pihaknya bahwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Merindu diduga ada unsur penyimpangan.

 

“Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani, Lapangan Putsal dan beberapa aitem pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan”. jelasnya dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Senin, (13/01/2023).

 

Dalam hal itu, Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau agar segera memproses secara tuntas terhadap Penanggung jawab anggaran Desa, Desa Suka Merindu.

 

“Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini”. harapnya. (Iskandar)