MURATARA, (Sumaterakito.com) –  Polemik persoalan Pilkades Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan memasuki babak baru yang bergulir di Pengadilan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun Awak Media, diketahui Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto Dinyatakan Batal oleh PTUN Palembang.

 

Keputusan Bupati tersebut Digugat oleh Abdul Soed ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara Nomor : 276/G/2022/PTUN.PLG melalu Kantor Hukum Abdul Aziz & PPartner.

 

Abdul Aziz, SH menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Maret 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah memutuskan dengan Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat.

 

“Dengan demikian pada Peradilan PTUN Palembang tersebut, Bupati Muratara dinyatakan Kalah,”jelas Abdul Aziz, Rabu (39/3).

 

Adapun amar Putusan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG adalah sebagai berikut:

 

Pertama, Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

 

Kedua, Menyatakan Batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;

 

Ketiga, Mewajibakan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;

 

Keempat, Mewajibkan Tergugat Untuk Menerbitkan Keputusan Bupati Muratara Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Penggugat Sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Hasil Pemilihan Serentak Dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2022-2028, sesuai dengan peraturan Perundang-Undang yang berlaku;

 

Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.308.000.

 

Atas putusan tersebut, hari ini Bupati Muratara telah melakukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PTTUN). Pemberitahuan tersebut diterima secara email Abdul Soed dari PTUN Palembang.

 

“Tentu kami selaku Kuasa Hukum Abdul Soed Menghormati upaya hukum banding oleh Bupati Muratara dan kami siap kembali berhadapan dalam Upaya Hukum yang diajukan oleh Bupati Muratara di PTTUN Palembang,”tegas Aziz.

 

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa pihaknya optimis bisa kembali memenangkan di PTTUN Palembang, sebagaimana sebelumnya Gugatan pihaknya dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Palembang melalui Putusan Majelis Hakim tertanggal 16 Maret 2023.

 

“Dimana, Putusan tersebut menyatakan bahwa Bupati Muratara wajib Mengangkat dan Mengesahkan Kades Terpilih desa Setia Marga adalah Abdul Soed selaku Klien kami.Kepada masyarakat Detia Marga, kami menghimbau untuk tetap tenang, yakin lah perjuangan kita ini adalah perjuangan yang terhormat dan konstitusional. Insya Allah apa yang kita perjuangkan adalah kita yakini kebenaran, jaga kondusifitas masyarakat Setia Marga,”pungkasnya.(SK*).