MUSI RAWAS (Sumaterakito.com) – Memperingati HUT ke-78 RI, Lapas Narkotika kelas II.A Muara Beliti memberikan remisi kepada 608 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdiri dari RU I sebanyak 585 orang dan RU II sebanyak 23 orang, yang bertempat di Lapas Narkotika kelas II.A Muara Beliti , Kamis (17/8/2023).
Penyerahan Remisi kepada narapidana secara langsung diberikan oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud didampingi Kalapas dan Pimpinan Forkopimda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD, Sekda Mura, Asisten beserta para Kepala OPD Pemkab Mura.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Lapas Narkotika kelas II.A Muara Beliti yang telah bekerja keras demi pelayanan yang optimal, pemberian remisi bagi yang telah menunjukkan prestasi serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Hj. Ratna Machmud menyampaikan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi umum pada tahun ini.
“Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan pembinaan di masa yang akan datang”.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namum merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari”, harap Bupati. (Adv/Is*)