LUBUK LINGGAU, (Sumaterakito.com) – Bawaslu Kota Lubuk Linggau melalui Panwascam Lubuk Linggau Barat I dan PKD se-kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 menggelar penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang menganggu fasilitas umum (fasum). Rabu, (27/12/2023).

Penertiban itu dilakukan oleh Panwascam dan PKD bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dan Polsek Lubuk Linggau Barat 1 yang melakukan pengawalan kegiatan tersebut.

Sejumlah APK yang menyalahi aturan diturunkan oleh pihak Panwascam sesuai dengan PKPU Kota Lubuk Linggau No 39 tahun 2023 tetang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye peserta pemilihan umum tahun 2024.

Di sampaikan oleh Ketua Panwascam Lubuk Linggau Barat I Dwi Gutama Apredo yang di dampingi oleh anggotanya Ferdi dan Rusmini menyampaikan aturan yang di jelaskan dalam PKPU No 39 adalah lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 dilarang dipasang di,

  1. Tempat Ibadah, termasuk halamannya,
  2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan:
  3. Tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah dan perguruan tinggi:
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah,
  5. Jalan protokol:
  6. Taman dan pepohonan:
  7. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami menghimbau agar seluruh caleg di wilayah Lubuk Linggau Barat 1 serta tim-timnya dapat ikut mematuhi aturan yang telah di tetapkan, dan mari kita sama-sama ketertiban bersama”, Tutupnya.