Lubuk Linggau, (Sumaterakito.com) – H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H. Rustam Effendi menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat keputusan ini, serahkan langsung oleh Muhammad Toha, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada pasangan YOK-HRE yang digelar di Hotel Amaris, Kota Palembang, Selasa (9/7/2024).

Yoppy Karim saat dikonfirmasi melalui teleponnya, menyampaikan rasa syukurnya bahwa ia bersama H. Rustam Effendi sudah menerima surat keputusan dari DPP PKS yang juga disaksikan langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS H. Suhada.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah menerima surat keputusan dari DPP PKS, Artinya, suratnya final dan akan diganti dengan model B atau B1KWK satu minggu sebelum pendaftaran di KPU. Dan surat keputusan ini, mengikat dan tidak akan beralih kepada yang lain,” ujar Yoppy.

Tak Hanya itu , Yoppy juga menyampaikan, bahwa dirinya bersama Rustam Effendi harus melakukan koordinasi bersama pengurus DPD PKS Kota Lubuk Linggau sesuai dengan instruksi dari ketua DPP PKS.

“Sesuai dengan instruksi ketua DPP PKS bahwasanya seluruh Caleg Terpilih (Calih), pengurus, kader dan simpatisan PKS, wajib mendukung dan memenangkan calon yang diusung oleh Partai PKS,” ucapnya. (SK.com/Tim*)