MURATARA (SumateraKito.com) – Aktivitas operasi tambang batu bara PT SRG (Sinar Rawas Gemilang) di wilayah Nibung kabupaten Musi Rawas Utara, dihentikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Lantaran aktivitas perusahaan ini merusak jalan dan mencemari lingkungan.
Ketua GMPN ( Gerakan Masyarakat Peduli Nibung ) Aipi Gustori, Sabtu 03/12/2022 menjelaskan, penghentian operasi pertambangan PT.SRG ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel yang isinya mengatakan kegiatan pertambangan PT SRG tidaklah prosedural,yakni tidak mempunyai surat ijin pengangkutan dan penjualan (PP),dan ijin usaha jasa pertambangan
( IUJP)yang rekomendasi tehknisnya diterbitkan oleh Oleh ESDM provinsi Sumsel .
” PT.SRG ditutup dinilai sudah tidak menjalankan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan tidak melakukan reklamasi dan revegetasi”, jelasnya.
Lanjutnya, semua ini dilakukan guna Terciptanya keselamatan dan keberlanjutan pemulihan lingkungan ruang hidup masyarakat banyak, karena selain merusak jalan poros juga menyebabkan pencemaran lingkungan.
” Sekarang surat keputusan gubernur sudah keluar ,bahwa PT.SRG aktivitas pengangkutan dan penjualan batubara disetop oleh pemerintah Provinsi Sumsel ,ini merupakan kabar gembira untuk kita semua”, terang ketua GMPN Aipi Gustori.
Langkah tegas diambil oleh gubernur Sumsel melalui kepala dinas Energi sumber daya mineral Sumsel HendriansyahST.M.SI menegaskan bahwa
PT.SRG menghentikan kegiatan pengangkutan batubara sampai IPP dan IUJP diterbitkan, segera melakukan penanganan dan pembersihan batubara yang tumpah untuk mencegah terjadinya kembali kebakaran. (Iskandar/*)