Babak Akhir : Jabatan Walikota Lubuklinggau/Calon Legislatif 2024 ???
Lubuk Linggau, ( SumateraKito.com ) – Melalui ketua bidang kewirausahaan dan pengembangan profesi HMI cabang lubuklinggau, Ahmad januardoe.
Jabatan Walikota adalah pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di suatu daerah yang memiliki kebijakan, visi misi, ataupun pembangunan itu sendiri.
Kepala daerah itu juga biasanya mempunyai jabatan 5 tahun dengan maksimal 2 periode. Peningkatan kualitas daerah menentukan masa yang akan mendatang sehingga ini bisa memberikan legecy yang baik bagi seorang pemimpin.
Lubuklinggau terkenal dengan kota Madani atau biasa disebut dengan kota transit dengan masyarakat yang berjumlah lumayan besar. Menurut data BPS 2022 jumlah masyarakat lubuklinggau mencapai 240.238, itu artinya walikota lubuklinggau mempunyai tanggung jawab besar dengan masyarakat itu sendiri.
Melihat fenomena yang terjadi hari ini bahwa jabatan walikota lubuklinggau sudah disalah gunakan dengan politik praktis yang bermanuver kampanye untuk calon legislatif. Hal ini membuat kecewa masyarakat yg seharusnya jabatan walikota digunakan dalam menangani permasalahan masyarakat, memberikan kebijakan, dan menjalankan visi misi tetapi dalam hal ini walikota lubuklinggau justru berkampanye untuk maju di politik 2024 dalam pencalonan DPR RI.
Menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah adalah hal yang fatal dalam menjalankan tugas apa lagi hal ini secara tidak langsung memberikan edukasi politik praktis yang tidak sehat terhadap masyarakat. Sudah tentu masyarakat menjadi efek domino yg signifikan terkhususnya pemuda, apa lagi hal ini dilakukan terang-terangan dan terbuka sehingga tidak ada lagi batasan antara jabatan walikota dan calon legislatif. Di tambah lagi masa jabatannya masih aktif sebagai kepala daerah.
Tidak masalah jikalau kampanye dengan keadaan jabatannya sudah habis dan itu sah sah saja, yang menjadi persoalan adalah ketika jabatan walikota lubuklinggau masih aktif akan tetapi sekarang kampanye atas nama calon legislatif padahal masih banyak yang harus memang dijalankan walikota lubuklinggau hari ini seperti 12 nawa cita awal salah satunya pembangunan pantai.
Pembangunan pantai memiliki filosofi dalam segmentasi ekonomi berkelanjutan dan ini dapat membantu masyarakat dalam pembenahan ekonomi. Hasilnya pun bermanfaat bagi masyarakat dari regenerasi ke generasi, apa lagi ini adalah program unggulan walikota lubuklinggau.
Secara Yuris Frudensi jelas, bahwa UU No 23 tahun 2014 pasal 272 rencana strategis perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah wajib, dan urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Dalam hal ini walikota lubuklinggau memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat bukan hanya sebatas utopia.
Dan begitu pun secara sosial masyarakat, pantai membantu agar masyarakat mempunyai kreativitas dalam membangun ekonomi mandiri sehingga menjadi pendapatan yg baik bagi masyarakat itu sendiri.
Dari pada menjalankan kampanye yang hanya bermanfaat bagi individu dan kelompok tertentu lebih baik menjalankan visi misi pembangunan pantai yang telah dijanjikan terhadap masyarakat!
Lembaga eksekutif yang tugas dan fungsinya menjalankan amanah atas perintah undang undang seharusnya mendahulukan kemaslahatan masyarakatnya.
Jangan salahkan ketika ada gelombang suara besar atas ketidak profesionalan walikota dalam bertugas karna ini menyangkut nama besar kota lubuklinggau.
Terakhir kami dari HMI, pemimpin yang baik akan memberikan legecy dan edukasi yang sesuai dengan tupoksi sebagai kepala daerah aktif bukan malah memberi pembelajaran yg sifarnya degradasi seorang pemimpin. (Rls)