Lubuk Linggau, (Sumaterakito.com) – Warga Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau Wtr(68) dan Mar(30) diamankan pihak berwajib. Keduanya merupakan ayah dan anak langsung diamankan Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dugaan membakar lahan kebun karet miliknya seluas 1 hektar.
Hal ini dijelaskan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, Kasat Intelkam, Iptu Deni Suherdy, KBO Reskrim, Iptu Suroso dan Kanit Pidsus Reskrim, Ipda M.Dodi Rislan Press Conference Ungkap Kasus, Rabu (24/072024).
Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap, Minggu (21/07/2024) sekira pukul 15.00 Wib di tempat kejadian perkara (TKP) ini, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi : LP-A/09/VII/2024/SPKT.Satreskrim/Res LLG/Polda Sumsel tanggal 23 Juli 2024. Kasus yang menjerat keduanya, lanjut Kapolres bermula, pada tanggal 18-20 Juli 2024, mereka berdua membersihkan kebun karetnya dengan menebang pohon-pohon yang tidak produktif dan bamboo.
Kemudian pada Minggu (21/07/2024) sekira pukul 15.00 Wib, Wtr meminta anaknya, Mar menyalahkan api dengan bamboo yang ujungnya disumpal kain basah dengan pertalite. Setelah api menyala, Mar membakar tumpukan kayu yang sudah dipersiapkan. Apesnya, saat bersamaan angin kenjang, api cepat menyebar ke kebun milik Dodi Dores .
Mereka berdua berusaha memadamkan api dan tiba-tiba hujan deras membantu mereka, hingga api padam sekita pukul 21.00 Wib. Esok harinya, Senin (22/07/2024) pukul 16.00 Wib, Dodi Dores mendapat kabar bahwa kebunnya terbakar. Bersama keluarganya, ia memadamkan api yang akhinra padam pada pukul 00.00 Wib.
Sementara itu sambung Kapolres, Selasa (23/07/2024) sekira pukul 14.00 Wib, tersangka Wtr, Mar dan Istrinya, kembali ke kebun untuk menanam kopi. Selasa (24/07/2024) sekira pukul 07.00 Wib, Polres Lubuk Linggau menerima informasi mengenai adanya titik api di TKP. Lalu Kanit Pidsus Sat Reskrim, Ipda M.Dodi Rislan bersama anggota mengecek lokasi dan menemukan batang bambu dengan kain bekas terbakar berbau bahan bakar minyak (BBM). Setelah dilakukan penyelidikan , diketahui bahwa lahan tersebut milik WTR dan pembakaran dilakukan oleh anaknya Mar.
Lalu kedua tersangka dibawah ke Polres Lubuk Linggau dengan barang bukti (BB) 1(satu) batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau BBM, 1(satu) helai potongan kain dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam .
“ Tersangka dikenakan pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup jo pasal 187 KUHP, ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Miliar “, pungkasnya. (SK.com*).