LUBUKLINGGAU (SumateraKito.com) – Sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD kabupaten Muratara, Firsa H Lakoni berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sidang itu dilaksanakan secara virtual, Rabu (15/2/2023).
Sidang secara virtual tersebut diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuklingau didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian, SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, lalu tujuh saksi diambil sumpah sebelum dimintai keterangan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan Tujuh Orang saksi meliputi saksi Firsa H Lakoni, anggota DPRD Fraksi Nasdem, warga Ketapat Air Bening, Haiping, wargaTaba Koji, Joni Iskandar warga Ketapat Bening, Abu Yamin warga Desa Air Bening, Marison warga Ketapat Bening, Bayu Ekonom, Bemi Anggoro, warga Ketapat Air Bening.
Dihadapan majelis hakim saksi Firsa mengaku dirinya berlima satu mobil menuju ke rumah salah satu calon kades menggunakan mobil Fortuner, Awalnya mereka menuju rumah Sudirman namun rumah sudirman terkunci. Lanjut, sampai dipertigaan belok kiri Firsyah melihat mobil parkir Cayla BG 1352 Q warna silver terparkir didepan warung disebelah rumah sudirman.
“Mobil itu terparkir di depan warung sebelah rumah Sudirman namun rumah Sudirman terkunci pada saat itu, Setelah itu saya berangkat kembali dan ada dua orang yang minta uang kepada saya dan saya berhenti lalu mengasih dan tiba-tiba mobil Cayla menyalip mobil saya.” kata Firsa.
Lanjut Firsa menjelaskan, saat mobil saya satu arah dengan mobil terdakwa salah satu terdakwa Meidy dengan kedua tangannya menodongkan pistol kearah wajah saksi Firsa (korban) yang hanya berjarak 1 meter.
“Terdakwa mengarahkan penembakan dua kali ke wajah saya lalu saya bertanya kepada terdakwa kenapa tembak saya” ungkap Firsa seraya menambahkan, Pelatuk ditarik 4 kali terdengar cekrak cekrak tapi tidak meledak.
Padahal Firsa melihat ada peluru namun tidak meledak.
“Saat dua kali lagi tembakan yang di arahkan terdakwa kesaya terdakwa seraya mengucapkan MATI KAU MATI KAU tapi tidak meledak.” ujar Firsyah.
Masih dikatakan Firsa, dirinya sempat lapor ke polisi yang ada dirumah calon kades namun tidak direspon sehingga ia ingin mengejar mobil terdakwa namun mobil terdakwa tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut saya begitu shock, karena dirinya merasa selama ini dirinya tidak ada musuh.” ungkap Firsa.
Dilanjutkan saksi Haiping, ia membenarkan adanya perkataan Firsa dia melihat Firsa akan ditembak oleh terdakwa.
“Saya melihat sendiri pelaku yang menarik pelatuk sebanyak empat kali bahkan tarikan pelatuk ketiga dan keempat pelaku sempat bicara Mati kau, Mati kau, Namun alhamdulilah keempat tidak meledak.” ungkap Haiping.
Lanjut Haiping menjelaskan, Pistol yang ditembak terdakwa mengarah wajah Firsa dan jarak 80 cm dari mobil pelaku.
“Seandainya peluru tersebut bila meledak pasti akan mengenai wajah korban.” kata Haiping.
Sementara saksi Horison juga mengungkapkan dirinya duduk dibelakang Firsa, diakuinya juga melihat kaca mobil pelaku sudah terbuka dan kaca mobil Firsa terbuka pelaku langsung menembak.
“Ada empat kali pelaku tarik pelatuk pistol langsung mengarah ke wajah Fiirsyah dan jaraknya 80 cm. Kalau memang kena maka Firsa akan mati.” ungkap Horison.
Saksi Joni Iskandar mengatakan posisi duduk saya ditengah dibangku kedua, diakui kondisi mobil pelaku hidup dan kaca mobil pelaku sudah dibuka.
Saksi Abu Yamin dalam kesaksiannya menjelaskan, Dirinya duduk sebelah kiri dibelakang.
“Saya melihat kedua tangan pelaku menodongkan senjata ke wajah Firsa.” ucap Abu Yamin.
Setelah itu hakim langsung bertanya kepada terdakwa Medi Arsyah ia tidak mendengar karena suaranya putus-putus, Namun terdakwa Medi Arsyah membenarkan semua perkataan kelima saksi.
“Semua benar yang Mulia” tegas Medi Arsyah.
Sedangkan terdakwa Herdi juga membenarkan semua keterangan para saksi.
“Saya tidak keberatan, karena saya mendengarkan semua” terangnya.
Sementara untuk dua saksi lagi ditunda minggu depan, Rabu 22/2/23 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi lanjutan. (Iskandar)