Lubuk Linggau, (Sumaterakito.com) – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), memberikan SK pasangan tahap 1 kepada H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi sebagai bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah Kota Lubuk Linggau Periode 2024-2029.

Pemberian SK pasangan tahap 1 pada H. Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi, berdasarkan nomor 30129/DPP/01/VI/2024 yang ditandatangani langsung oleh DPP PKB Ketua Bidang Struktur, Eksekutif dan Legislatif, A.Halim Iskandar dan Sekjen PKB M. Hassanudin Wahid di Jakarta, Selasa, (11/6/2024) lalu.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Lubuk Linggau Drs. Abdul Hafiz Noeh mengatakan, sementara ini surat yang masuk dari DPP PKB baru ada satu SK pasangan, yakni H Rachmat Hidayat sebagai bakal calon walikota Lubuk Linggau yang berpasangan dengan H Rustam Effendi sebagai bakal calon wakil walikota Lubuk Linggau.

“Keputusan DPP PKB menetapkan H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H. Rustam Effendi sebagai bakal calon wako dan wawako Kota Lubuk Linggau,” kata Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Lubuk Linggau, Drs. Abdul Hafiz Noeh, Jumat, (28/6/2024).

Lanjut, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Lubuk Linggau mengungkapkan, DPC PKB Kota Lubuk Linggau bersama Tim Desk Pilkada akan menjalankan tugas yang telah diputuskan DPP PKB, khususnya terkait pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.

“Sampai saat ini, hanya pasangan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi yang sudah mendapatkan surat keputusan penetapan tahap 1 bakal calon wali kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau dari DPP PKB yang diterima tim Desk Pilkada DPC PKB Kota Lubuk Linggau,” ujarnya. (SK.com/Tim*)