Lubuklinggau, (SumateraKito.com) – Usai melakukan rapat terkait permasalahan panjangnya antrian BBM di SPBU Kelurahan Lubuk Tanjung, yang dimana berdampak terhadap aktivitas masyarakat baik akses jalan, rumah Ibadah, tempat usaha, dan sarana pendidikan, Lurah Lubuk Tanjung bersama jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas Lubuk Tanjung turun lansung mensosialisasikan hasil keputusan rapat solusi dampak antrian BBM, Rabu (14/12/2022).
Sosialisasikan yang disampaikan ke masyarakat dan konsumen BBM SPBU Lubuk Tanjung sepanjang Jalan Garuda di wilayah RT 03, 05, 07 Kelurahan Lubuk Tanjung, berisi tentang larangan dan aturan yang wajib di penuhi oleh pihak pembeli BBM maupun sikap tegas pihak SPBU.
Supawi, S.Sos, Lurah Lubuk Tanjung menerangkan bahwa kegiatan hari ini merupakan upaya kami dalam menindak lanjuti laporan dan keluhan masyarakat akibat dampak dari panjang antrian BBM di SPBU Lubuk Tanjung.
“Persoalannya bukan pada antrian, tapi sudah parkir dalam waktu yang lama di badan jalan sepanjang Jalan Garuda, sehingga akibat dari aktivitas ini mengganggu aktivitas keseharian masyarakat, bahkan ada yang sampai merusak fasilitas umum bahkan pribadi milik masyarakat,” terang Lurah.
Dirinya menegaskan agar kiranya teguran ini untuk segera di indahkan, baik untuk konsumen BBM khususnya pengantri pembeli BBM jenis solar maupun bagi pihak SPBU.
“Kami rasa sudah cukup baik masyakarat memaklumi penyebab persoalan ini, akan tetapi semakin dimaklumi semakin tidak dipedulikan keluhan masyarakat. Jangan karena keuntungan yang didapat oleh pihak tidak bertanggung jawab, tolong juga diperhatiin dampaknya jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkasnya.(*)