MUSI RAWAS, (Sumaterakito.com) – Terlihat angkuh dan arogansi serta tak patut untuk dijadikan contoh yang baik, diduga ulah oknum PNS Pegawai PUBM Musi Rawas bernama Juni Ansyah warga jalan Majapahit kota Lubuklinggau, diduga tega merusak dan membakar pagar kolam milik Rusmini pemilik kolam air deras yang beralamatkan di desa Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.

Saat diwawancarai Berita Lubuklinggau Rusmini pemilik dari kolam ikan tersebut pada(18/10/23) mengatakan dirinya mengaku kaget karena mendapatkan informasi dari salah karyawannya yang sengaja rutin mengecek kolam bahwa pagar kolam sepanjang 67 M miliknya telah ludes terbakar.

Untuk itu Rusmini, melaporkan permasalahan ini ke perangkat desa setempat, dengan cara mendatangi kantor desa Tanah Periuk dengan harapan untuk mendapatkan keadilan terhadap apa yang terjadi dengan usaha kolam yang dia jalan.

“Alhamdulillah direspon baik dan dibantu salah satu perangkat desa untuk membantu menyelesaikan permasalah tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, namun nampaknya permasalahan ini tidak menemukan titik temunya” ungkap Rusmini

Untuk sementara ini, kami masih masih menunggu etika baik dari pemilik lahan sebelah yang diduga telah melakukan pembakaran terhadap Pagar kolam kami, dan diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pegawai ASN yang bertugas sebagai kasubag di PU BM Kabupaten Musi Rawas. Jika memang tidak memiliki etika baik maka permasalahan ini akan kita laporkan dengan pihak kepolisian.

Sementara itu, Juni ansyah Kasubag PUBM Musi Rawas saat diundang untuk melakukan musyawarah menyelesaikan permasalah tersebut, terlihat angkuh dan arogansi, merasa tidak bersalah dan tetap bersikeras dengan pendapat dan membenarkan tindakan pembakaran yang mereka lakukan.

Padahal tercantum jelas pada Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Terduga pelaku juga beralibi bahwa tanaman tersebut masih dalam tanah yang ia miliki terkait permasalahan pembakaran sudah terjadi, cak mano kalo sudah cak ini. Cak mano kembalike nyo lagi cak semula buk “Lah barang lah terjadi nak cakmano lagi buk” cetus Juni. (Tim/Is*)