LUBUK LINGGAU, (Sumaterakito.com) – Kapolsek Lubuklinggau Utara beserta anggota, dan rekan-rekan LSM serta Pers melakukan sweeping ke beberapa tempat hiburan yang ada di wilayah Lubuklinggau Utara, dan di dapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi di bulan Ramadhan, Senin (18/3/2024).

Tujuan utama kegiatan yang dilakukan Kapolsek Lubuklinggau Utara ialah melaksanakan pengamanan di bulan suci ramadhan, seperti yang telah di himbau oleh Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Lubuklinggau, serta Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang penertiban hiburan malam selama bulan suci ramadhan.

Setelah melakukan sweeping di King Kafe yang terletak di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, didapati tempat hiburan tersebut sedang beroperasi dan didapati ada beberapa tamu yang sedang menikmati musik, dengan ditemani perempuan serta meminum minuman keras.

Di King Kafe juga didapati ada dua orang pekerja wanita sebagai pemandu lagu yang diduga anak dibawah umur, dan langsung di gelandang ke Polres Lubuklinggau.

AKP. Denhar selaku Kapolsek Lubuklinggau Utara menerangkan, bahwa kegiatan malam hari ini memberikan himbauan untuk menegakan keamanan selama bulan suci ramadhan, sebagaimana telah dikeluarkannya peraturan Walikota Lubuklinggau, bahwa tidak diperbolehkannya kegiatan hiburan malam selama bulan ramadhan.

” Kegiatan malam ini bentuk profesionalitas Polri untuk menjaga keamanan masyarakat, tadi kita dapati ada salah satu kafe di wilayah Kelurahan Sumber Agung sedang beroperasi dan didapati ada beberapa pengunjung disana dan kami lakukan pemerikasaan identitas, didapati ada dua orang wanita yang mengaku sebagai pemandu lagu merupakan anak dibawah umur, dan telah kami amankan ke Unit Perlindungan Anak Polres Lubuklinggau,” ungkapnya.

Kapolsek Lubuklinggau Utara juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban lingkungan, beliau juga menghimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak membuka tempat hiburan selama bulan suci ramadhan. (Tim*/SK.com)