LUBUK LINGGAU, (Sumaterakito.com) – Bawa 3,6 Kilogram Ganja Siap Edar, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap di Lubuklinggau
Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pelaku diduga sebagai kurir lintas Kabupaten.
Dari pengungkapan tersebut diamankan tersangka Muslim Umaidi alias Ilim (46), warga Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Diamankan pula barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3600 gram atau 3,6 kilogram.
“Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dalam penguasaan tersangka yang saat itu ditemukan dalam bagasi mobil bagian belakang yang digunakan atau dikendarai oleh tersangka,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada 1 Juli 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan di Jalan Kemang RT 06, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Tersangka kedapatan membawa narkotika dalam bentuk ganja yang dibawa dari Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang menuju ke Kota Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan roda empat milik tersangka,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan mulai Juli sampai Agustus 2023, Satres Narkoba telah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba. Diantaranya 17 perkara dan 30 tersangka.
“Dengan barang bukti narkotika sebanyak sabu 90,33 gram, lalu pil ekstasi 349 butir dan 102, 85 serbuk atau pecahan dan ganja sebanyak 3.600 gram,” terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan tersangka merupakan kurir. Dan pengakuan tersangka membawa narkotika ganja tersebut ke Lubuklinggau untuk diserahkan kepada seseorang.
“Penangkapan kita lakukan dengan undercover buy,” pungkasnya. (Is*)