MUSI RAWAS, (SumateraKito.com)-Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, berhasil membongkar sekaligus menangkap terduga pelaku Ilegal Driling dilahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022).
Diketahui identitas tersangka, Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan telah meringkus terduga pelaku Ilegal Driling.
“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat, saya dan anggota gabungan 6 orang anggota unit pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota, Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Satsabhara Polres Mura, melakukan operasi ilegal driling secara ilegal di Desa Sungai Naik, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (24/11/2022).
Pada saat melakukan operasi, kebetulan tertangkap tangan, pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan PT. BSC, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).
“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),”singkatnya. (Rls)