Lubuk Linggau, (Sumaterakito.com) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Lubuk Linggau, membuka pendaftaran anggota baru. Hal ini, sesuai instruksi Ketua SMSI Provinsi Sumatera Selatan usai kepengurusan SMSI Kota Lubuk Linggau resmi dilantik beberapa waktu lalu. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI, syarat menjadi anggota adalah perusahaan media siber (online) yang berbadan hukum Indonesia atau Perseroan Terbatas (PT).
Pendaftaran anggota baru SMSI Kota Lubuk Linggau, akan mulai dibuka besok, Senin, 1 Juli 2024 hingga satu bulan kedepan. Bagi pendaftar dapat mengambil formulir langsung kepada pengurus SMSI Kota Lubuk Linggau atau langsung dapat menghubungi Help Desk SMSI Kota Lubuk Linggau di nomor 082281211227.
Ketua SMSI Kota Lubuk Linggau, Novi Yansyah menyampaikan, waktu pendaftaran memang dibatasi, karena mempertimbangkan pengurusan administrasi supaya lebih tertib.
“Anggota SMSI Kota Lubuk Linggau saat ini berjumlah 19 media. Semoga dengan pembukaan pendaftaran ini, akan bertambah jumlah anggota dan kedepan sama-sama kita jadikan media-media online di Kota Lubuk Linggau bisa terverifikasi dewan pers dan tentunya menjadi perusahaan pers profesional,” ujar Novi.
Sementara, Sekretaris SMSI Kota Lubuk Linggau, Pranata Meksiko menambahkan, anggota SMSI yang bergabung di SMSI Kota Lubuk Linggau saat ini beragam, mulai dari yang sudah terverifikasi, baik faktual dan administrasi di dewan pers, maupun sementara masih pengajuan, termasuk ada yang belum sama sekali mengajukan pengurusan ke dewan pers.
“SMSI mendorong untuk memenuhi persyaratan. Apalagi SMSI sendiri sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers,” jelasnya.
Selain mengisi formulir dan mematuhi AD/ART SMSI, berikut persyaratan yang mesti dilengkapi oleh calon anggota baru SMSI Kota Lubuk Linggau :
Syarat administrasi bergabung di SMSI Kota Lubuk Linggau :
1. Media Online Berbadan Hukum atau memiliki perusahaan khusus pers.
2. Perusahaan memiliki peraturan perusahaan yang jelas, termasuk identitas wartawan yang jelas dan kesejahteraan yang terjamin.
3. Perusahaan media online berdomisili di Kota Lubuk Linggau (Dilengkapi dengan surat domisili perusahaan dari Kelurahan) atau perusahaan media tersebut juga harus memiliki kantor yang tetap dan nomor telepon kantor/fax yang aktif.
4. Memiliki susunan redaksi yang jelas mulai dari Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab, Pemimpin Perusahaan, Redaktur Pelaksana, Redaktur, dan wartawan.
5. Badan hukum terdiri dari : akta notaris, sk menkumham, npwp, NIB (Nomor Induk Berusaha)/jika perusahaan lama dilengkapi SIUP/SITU dan berkas kelengkapan lain yang dirasa perlu.
6. Perusahaan media tersebut dipimpin (Pemred) yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan tingkatan Utama. (Tentatif/Bisa dimaklumi jika belum bisa terpenuhi).
7. Media Online bersedia mematuhi aturan yang berlaku di SMSI sesuai AD/ART organisasi. (SK.com/Tim*)