LUBUK LINGGAU, (Sumaterakito.com) – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) memperingati hari jadi ke 14 tahun hari ini, Senin (9/10/2023) serentak secara nasional. Tak terkecuali di Kota Lubuk Linggau, para TKSK turut memperingati dengan menggelar acara potong tumpeng yang digelar di Kantor Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau.

Mengajak seluruh pegawai Dinsos Kota Lubuk Linggau, para relawan sosial ini berharap kedepan terus dapat memberikan pengabdian kepada masyarakat dan membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial terkhusus di Kota Lubuk Linggau.

Susi, TKSK Lubuk Linggau Selatan 2 menyampaikan, dirinya dan rekan-rekan merasa bangga bisa terus memberikan kontribusi terhadap pelayanan sosial hingga hari ini. Pihaknya berharap, momen 14 tahun TKSK dapat menjadi momentum penyemangat seluruh TKSK se-Indonesia untuk terus bekerja maksimal.

“Tidak terasa sudah 14 tahun usia TKSK. Semoga kedepan TKSK dapat terus hadir memberikan kontribusi demi menuntaskan permasalahan sosial di masyarakat,” ujar Susi.

Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UY usai acara memberikan apresiasi atas kinerja TKSK selama ini. Pihaknya mengaku, bantuan TKSK dalam merealisasikan program-program pengentasan masalah sosial bisa berjalan dengan baik.

“Selamat atas hari jadi ke 14 tahun. Semoga semakin kompak dan dapat terus membantu pemerintah. Hadir kalian semua telah sangat membantu kami,” ungkap Kadinsos.

Sedikit informasi, pada tanggal 9 Oktober 2009 tepat 14 tahun yang lalu dimulai pembentukan apa yang dinamakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) oleh Departemen Sosial/Kementerian Sosial Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Seperti kita ketahui bahwa pada kurun waktu tahun 90-an Departemen Sosial pada saat itu menugaskan Petugas Sosial Kecamatan (PSK) sebagai Penyelenggara Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di Kecamatan.

Perubahan politik dan berlakunya era Otonomi Daerah, PSK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Sosial diserahkan status kepegawaiannya ke Pemerintah Daerah sebagai pegawai otonom dan penugasan PSK oleh Pemerintah Daerah tidak otomatis berkedudukan di wilayah kecamatan. Untuk menjawab tantangan itu Kementerian Sosial menginisiasi pembentukan TKSK pada tanggal 9 Oktober 2009 yang berkedudukan di Kecamatan, secara yuridis formal mengenai TKSK diterbitkan Permensos Nomor 24 tahun 2013, kemudian dirubah dengan Permensos Nomor 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.(Tim/Is*)