Wali Murid Resah dengan Wajib Iuran Infaq Rp. 500.000 di MAN 1 Model Lubuklinggau
LUBUK LINGGAU ( Sumaterakito.com ) – Sebelumnya sempat viral pada pemberitaan media masa tentang adanya dugaan pungutan liar untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, karena adanya uang masuk pendaftaran berkisaran 2 juta sampai 3 juta rupiah di MAN 1 Model Kota Lubuklinggau.
Kini yang lebih heboh lagi MAN 1 Model Kota Lubuklinggau menuai konflik dan kekecewaan dari berbagai pihak, terkhusus para wali murid, dikarenakan adanya surat edaran Nomor: B-1088/Ma.06.11.01/PP.00.6/06/20023.
Yang mana menyatakan hasil rapat komite dan pimpinan MAN 1 Model Lubuklinggau pada hari Jumat, (23/6/2023), maka diputuskan wali kelas untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Infaq Rehabilitasi Musollah Al-Jiddiyah dan Rumah Tahfidz Al-Uluum MAN 1 Model Lubuklinggau untuk kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2023-2024 sebesar Rp. 500.000,-.
2. Pembayaran iuran komite disetor minimal 3 bulan sekaligus pada pelaksanaan daftar ulang Rp. 255.000,-.
Yang mana surat tersebut di tanda tangani, Saiful selaku Kepala Sekolah MAN 1 Model Lubuklinggau.
Banyaknya penolakan dan keberatan dari wali murid tersebut terlihat didalam grub, yang diduga merupakan grup dewan guru dan para wali murid.
Kutiban yang ada di dalam grub tersebut:
“Betul sekali bapak dan ibuk yg namanya infaq atau shodaqoh, sesuai kemampuan yg berinfaq dan bershodaqoh, tapi jika sudah dipatok 500 ribu itu artinya bukan lagi infaq atau shodaqoh”
“@ 500 rb itu cuma dana sumbangan..,SPP laen lagi….,,artinya @800 rb..,kita wajib bayar..”
“500rb itu hasil rapat komite dgn kepala madrasah dan waka bu, lainny saya kurang tahu. Dan pas pembagian rapor kmrn kami wali kelas hanya disuruh menyampaikan”
“Iya dr anak saya yg pertama sekolah di MAN sampai anak sy kuliah rumah Tahfiz blm jadi buk, masih banyak kurang dananya buk”
Hal itu juga dikatakan langsung dari salah satu wali murid yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media, Ia menyatakan keveratannya atas keputusan pihak MAN 1 Model Lubuklinggau tersebut.
“Saya ikut prihatin kalau setiap wali murid ngobrol tentang kebijakan kepala sekolah menentukan nominal sebanyak itu. Setiap wali murid banyak yang terbeban, apakah setiap siswa anak orang kaya? bagaimana dengan yang tidak mampu, karena itu diwajibkan?,” ungkapnya.
Menyikapi dugaan tersebut, Koordinator LSM PEKO, Andi Lala Menegaskan tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah Negeri, apalagi untuk penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Andi Lala juga menjelaskan bagi sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya ditingkat Negeri dilarang memungut biaya kepada setiap peserta didik.
“Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya, sedangkan ayat 3 berbunyi (A) sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/ atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (B) Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”. jelasnya.
Dikatakannya lagi, Tentang larangan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orang tua/wali, sesuai dengan Undang undang No 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional. Sebab, semua itu sudah dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, Padahal terterah jelas dalam Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang hal tersebut.
“Boleh saja memintah sumbangan sipatnya Sukarela, jika nominalnya ditetapkan itu bisa disebut Pungli, seharusnya pihak sekolah melihat kemampuan Ekonomi orang tua murid, seperti memintah uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan PPDB itu kategori Pungutan”. tegas Andi Lala.
Dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut dugaan pungli tersebut secara tuntas.
“Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan Tindak Pidana Pungli, maka harus ditindak tegas jangan sampai dibiarkan, pihak penegak hukum harus mengambil tindakan karena ini sudah melanggar ketentuan, coba di analisa apabila per murid di MAN 1 Lubuklinggau tersebut ada kurang lebih 1000, dan dimintai iuran infaq sebesar Rp. 500.000, maka akan terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.000, ” jelasnya.
Sementara itu Kepala Sekolah MAN 1 Model Lubuklinggau, ketika ditemui dan dimintai konfirmasi awak media diruang kerjanya mengatakan, bahwa kami mengeluarkan edaran tersebut yidak semata-mata dari pribadi, itu sudah melalui proses rapat komite.
” Saya hanya melanjutkan saja, karena itu sudah berproses baru selesai pada tahapan lantai satu, untuk progres yang kelas X kemarin kita minta infaqnya sebesar Rp. 1.500.000, nah untuk kelas XI dan XII ini belum fiminta jadi kita tetapkan Rp. 500.000 saja,” ujarnya.
Ketika ditanyai awak media, mengenai apakah rapat dengan komite tersebut melibatkan dan mengundang dari Wali Murid? Saiful merespon dengan jawaban lain.
“Nah bagi Wali Murid, itukan sudah ada edaran dari Provinsi, bagi murid yang tidak mampu sama sekali boleh melampirkan surat tidak mampu dari Kelurahan, bagi wali murid yang tidak mampu bayar sekali boleh di cicil. Untuk murid yang mempunyai saudara lebih dari satu boleh bayar satu saja, atau dibebaskan iuran satu,” jelas Saiful. (*)